Tentang TUBABA-CSIRT

3. Mengenai TUBABA-CSIRT
3.1. Visi

Visi TUBABA-CSIRT adalah terwujudnya penyelenggaraan sistem eletronik yang baik memenuhi kaidah kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keautentikan, otorisasi dan kenirsangkalan melalui penyelenggaraan keamanan siber yang handal dalam penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

3.2. Misi

Memantau seluruh jaringan dan aktivitas system untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan ancaman ancaman serangan siber.

  • a. Melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab dan metode serangan siber.
  • b. Merespons insiden secepat mungkin guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan, serta memberikan laporan tentang tindakan yang diambil dan status insiden secara berkala.
  • c. Memulihkan sistem yang terkena dampak, termasuk perbaikan sistem, pembersihan, dan pengembalian konfigurasi sistem ke kondisi semula, serta memastikan bahwa data yang hilang dapat dipulihkan dan semua celah keamanan telah diperbaiki.
  • d. Mengembangkan strategi pencegahan jangka panjang dan memberikan edukasi_ serta pelatihan terkait langkah-langkah pencegahan dan respons terhadap ancaman siber.
  • d. Memastikan kesiapan menghadapi dan mengatasi ancaman keamanan siber secara_ efektif, menjaga stabilitas operasional, serta melindungi asset data dan informasi. Mengelola komunikasi publik, untuk memastikan informasi yang disampaikan terkontrol dan tidak menimbulkan kepanikan.
3.3. Konstituen

Konstituen TUBABA-CSIRT meliputi Perangkat Daerah penyelenggara sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

3.4. Sponsorship dan/atau Afiliasi

Pendanaan TUBABA-CSIRT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3.5. Otoritas

TUBABA-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

TUBABA-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya namun tidak ada persoalan hukum dan dapat berkoordinasi serta bekerjasama dengan BSSN/ Akademisi bidang IT Security/ Tenaga Ahli Security/pihak lain untuk insiden yang tidak dapat ditangani.