Layanan TUBABA-CSIRT
5. Layanan dan Fungsi
5.1. Layanan dari TUBABA-CSIRT yaitu :
TUBABA-CSIRT melayani penanganan insiden siber dengan jenis berikut :
5.1.1. Penanggulangan Dan Pemulihan Insiden Siber
CSIRT memiliki peran penting dalam melakukan penanggulangan dan pemulihan dengan melakukan kegiatan mendeteksi, merespons, dan mengatasi insiden keamanan siber. Berikut adalah beberapa layanan dalam konteks penanggulangan dan pemulihan insiden siber:
- a. deteksi insiden: mendeteksi aktivitas mencurigakan atau tanda-tanda insiden keamanan siber.
- b. analisis insiden: menganalisis insiden untuk memahami asal usul, dampak, dan metode serangan.
- c. mitigasi dan penanggulangan: mengambil tindakan cepat untuk mengurangi dampak insiden dan menghentikan serangan.
- d. pemulihan: membantu organisasi dalam pemulihan operasi normal setelah insiden.
- e. analisis forensik: menyelidiki asal usul insiden dan mengumpulkan bukti forensik jika diperlukan.
- f. rekomendasi pencegahan: memberikan saran untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
5.1.2. Penyampaian informasi insiden siber kepada pihak terkait
Pemberian informasi insiden siber bertujuan untuk memberikan informasi dan peringatan yang relevan tentang potensi ancaman atau kerentanan keamanan siber kepada pemilik sistem elektronik. Pemberian informasi penting dalam membantu organisasi untuk membantu pihak terkait dalam merespons ancaman dengan cepat dan efektif.
5.1.3. Diseminasi Informasi Untuk Mencegah dan/atau Mengurangi Dampak dari Insiden Siber
Desiminasi informasi penting dalam membantu organisasi untuk menjaga keamanan informasi dalam upaya mencegah dan/atau mengurangi dampak dari insiden siber. Dengan informasi yang tepat, penyelenggara sistem elektronik dapat menyusun kebijakan dan melakukan tindakan yang sesuai guna mengurangi risiko dan merespons insiden keamanan siber dengan lebih baik.
5.2. Fungsi
5.2.1. Fungsi Utama atas layanan TUBABA-CSIRT
5.2.1.1. pemberian peringatan terkait Keamanan Siber;
5.2.1.2. perumusan panduan teknis penanganan Insiden Siber;
5.2.1.3. pencatatan setiap laporan/aduan yang dilaporkan, pemberian rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak;
5.2.1.4. pemilahan (triage) Insiden Siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan Insiden Siber yang akan ditangani;
5.2.1.5. penyelenggaraan koordinasi penanganan Insiden Siber kepada pihak yang berkepentingan; dan
5.2.1.6. diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber.
5.2.2. Fungsi Lain atas layanan TUBABA-CSIRT
5.2.2.1. Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
Layanan ini diberikan berupa koordinasi, analisis dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening). Layanan ini hanya berlaku apabila syarat-syarat berikut terpenuhi:
- a. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya tidak dapat ditangani.
- b. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga berupa tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment.
5.2.2.2. Penanganan Artefak Digital
Layanan ini diberikan berupa penanganan artefak dalam rangka pemulihan sistem elektronik terdampak ataupun dukungan investigasi.
5.2.2.3. Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman
Layanan ini diberikan berupa pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman dan sistem deteksi yang dilakukan mandiri maupun dari BSSN. TUBABA-CSIRT memberikan informasi kepa penyelenggara sistem elektronik terkait layanan ini.
5.2.2.4. Pendeteksian Serangan
Layanan ini berupa identifikasi kerentanan, penilaian risiko atas kerentanan, serta hasil dari perangkat pendeteksi serangan yang ditemukan. TUBABA-CSIRT memberikan informasi terkait layanan ini.
5.2.2.5. Analisis Risiko Keamanan Siber
Layanan ini berupa analisis risiko keamanan siber. TUBABA-CSIRT memberikan informasi terkait layanan ini
5.2.2.6. Konsultasi Terkait Kesiapan Penanganan Insiden Siber
Layanan ini diberikan TUBABA-CSIRT berupa konsultasi terkait prosedur, metode dan teknis penanganan insiden siber dalam upaya penanggulangan dan pemulihan insiden.
5.2.2.7. Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber
TUBABA-CSIRT melaksanakan, mendokumentasikan, dan mempublikasikan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber.